Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merespon soal absennya Putri Candrawahti dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022), karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Kamaruddin, kabar Putri reaktif Covid-19 harus diuji di laboratorium. Sebab, Kamaruddin merasa ragu karena Sambo Cs keral menebar berita bohong dan hoax.
"Harus diuji kebenarannya dengan dokter dan atau laboratorium lain, mengingat track record mereka ini sering bohong dan atau tebar hoax, agak sulit dipercaya," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Kendati begitu, pihak keluarga Brigadir Yosua, kata Kamaruddin tetap mengirimkan doa kepada Putri agar lekas sembuh jika benar terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.