Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo mengaku istrinya Putri Candrawathi positif terpapar Covid-19, untuk itu yang bersangkutan tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Ferdy Sambo mengatakan istrinya terpapar Covid-19 lantaran pihak rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga istrinya ikut terpapar penyakit menular itu. Selama ini kata Ferdy Sambo istrinya sama sekali belum terpapar corona sebab dia dan keluarganya menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Istri saya sudah tidak mematuhi (prokes) di rutan kejaksaan makanya dia positif sekarang. Selama ini belum pernah dia positif," kata Ferdy Sambo di ruang sidang Selasa (22/11/2022).
Eks Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, selama ini keluarganya selalu rutin melakukan tes PCR untuk memastikan diri mereka steril dari virus corona, selain itu penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak aman, rutin mencuci tangan dan penggunaan masker mereka terapkan secara ketat. Namun kondisi seperti itu tak diterapkan di Rutan Kejagung sehingga para tahanan termasuk Putri Candrawathi rawan terpapar.
"Saya perlu tambahkan selain saya melakukan PCR, saya juga menambahkan swab antigen yang ada di ruangan atau di rumah untuk mempercepat proses apakah hasilnya itu positif atau negatif. Saya juga menyampaikan kepada saksi Ishbah bahwa keluarga saya sangat mematuhi standar prosedur penanganan Covid ini," imbuhnya.
Baca Juga: Kena Covid-19, Putri Candrawathi Nggak Datang Langsung ke PN Jaksel
Adapun Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijadwalkan untuk hadir dalam sidang yang digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Lantaran Putri terkena Covid-19 di menghadiri sidang secara virtual. Hanya Ferdy Sambo saja yang hadir secara offline.