FS dan PC Buka Suara Soal Uang di Rekening Brigadir J dan Bripka RR: Bukan Uang Mereka!

FS dan PC Buka Suara Soal Uang di Rekening Brigadir J dan Bripka RR: Bukan Uang Mereka! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sidang lanjutan kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11) hari ini.

Dalam persidangan tersebut, FS buka suara soal rekening milik Brigadir J dan terdakwa Bripka RR yang disebutkan dalam jalannya persidangan.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa uang dalam kedua rekening tersebut bukan punya Brigadir J atau Bripka RR. Hal tersebut disampaikan oleh eks Kadiv Propam Polri pada saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," ucap Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11) hari ini.

Baca Juga: Berikut Fakta-fakta yang Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Terdakwa Bripka RR, Bharada E dan KM, Simak!

Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga memberikan tanggapannya soal uang tersebut. PC mengatakan bahwa uang yang ada di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR yang dibuat di BNI Cabang Cibinong diperuntukan untuk urusan rumah di Jakarta, sedangkan uang di rekening Bripka RR untuk keperluan rumah di Magelang.

"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat Cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong. Rekening Yosua untuk keperluan kas di jakarta dan Ricky keperluan kas di Magelang. Mungkin bisa diprint atau terlihat tiga bulan rekening korang bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," ucap PC menambahkan keterangan Ferdy Sambo.

Keterangan Pegawai BNI

Sebelumnya, pegawai BNI Cabang Cibinong menyampaikan fakta pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR sebesar Rp 200 juta.

"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Amalia.

"Ada apa dengan data nasabah RR?" lanjut hakim Wahyu.

"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," kata Amalia.

Amalia juga menyerahkan rekening koran Bripka RR sebagai bukti ke penyidik. Isi di dalam rekening koran tersebut menunjukka adanya transaksi yang terjadi pada 11 Juli 2022 melalui aplikasi bank.

"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim Wahyu.

"Rp100 juta sebanyak dua kali jadi total Rp200 juta," jawab Amalia.

"Itu pemindahannya pakai apa?" tanya hakim Wahyu lagi.

"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ucap Amalia.

"Rekening J ada berapa terakhir?" tanya hakim.

"Mohon maaf yang mulia, untuk J saya tidak ada kuasa untuk membuka rekening atau data nasabahnya," jawab Amalia.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover