FS Akui Soal Adanya Surat Perintah Penyelidikan Terkait Kasus Dugaan Kabareskrim Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Kaltim, Simak!

FS Akui Soal Adanya Surat Perintah Penyelidikan Terkait Kasus Dugaan Kabareskrim Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Kaltim, Simak! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membenarkan soal adanya surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terlibat tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini dibongkar oleh Ismail Bolong. FS yang saat itu masig menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sendiri yang menandatangani surat tersebut.

"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Baca Juga: FS dan PC Buka Suara Soal Uang di Rekening Brigadir J dan Bripka RR: Bukan Uang Mereka!

Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada," ucap Sambo.

Ada Surat Penyelidikan dari Propam Polri

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri kala itu Irjen Ferdy Sambo telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Dalam surat itu disebut, berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut: Huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover