Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa yang memimpin sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menawarkan terdakwa Putri Candrawathi mengajukan penundaan penahan. Tawaran itu diberikan setelah istri Ferdy Sambo itu dinyatakan positif Covid-19. Dia terpapar wabah mematikan itu di rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hakim Wahyu mengatakan penundaan penahan itu bisa dilakukan agar Putri Candrawathi mendapat penanganan medis yang lebih baik agar cepat pulih dari penyakit menular itu.
"Saudara penasihat hukum, kalau seandainya rumah sakit kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran," kata hakim ketua Wahyu dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Terkait tawaran Hakim Wahyu itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan agar kliennya dirawat dokter pribadi, namun permintaan itu sudah ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab pihak Kejaksaan Agung punya tim medis dan rumah sakit sendiri.
"Kami seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami cuma ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," jelas Arman.
Opsi dokter pribadi ini, lanjur Arman, diminta apabila opsi pembantaran dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) tidak bisa dikabulkan majelis hakim.
"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," tegas Arman.
Adapun Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19, Pihak Kejaksaan Agung sudah mengkonfirmasi hal ini, lantaran terpapar Covid-19 Putri Candrawathi diizinkan untuk tak hadir secara fisik dalam sidang lanjutan hari ini, dia mengikuti sidang itu secara daring.