Lantaran melanggar HAM berat, pemuka agama asal Petamburan, Tanah Abang itu mengatakan, semua anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini tak boleh dihukum ringan, mereka mesti diproses sesuai peraturan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
“Sehingga mereka harus diseret ke pengadilan HAM seluruh genk KM 50 yang terlibat dalam pembantaian KM 50, nggak boleh dibawa ke pengadilan biasa,” tuturnya.