Pihak kepolisian belum bisa menindak lanjuti dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh istri Presiden Joko Widodo, Iriana Joko Widodo. Kasibdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Reinhard Hutagaol menyebut bahwa delik yang menyangkut peristiwa itu adalah delik aduan absolut.
Dengan demikian, Polisi baru bisa bekerja jika ada laporan yang merasa dirugikan atas postingan tersebut. Dalam hal ini, laporan atas nama Iriana Jokowi.
"Kasus ibu Iriana itu kan artinya 27 ayat 3 ya. Jadi memang harus ada pelapornya. Untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung, karena delik aduan absolut," katanya kepada awak media pada Rabu (23/11/2022).
Ia menyebutkan bahwa dalam Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga menteri pun mengharuskan ada yang merasa dirugikan. Sedangkan sampai sekarang belum ada pihak yang merasa dirugikan atas postingan itu.
Akibatnya, Polri belum bisa melakukan langkaj hukum apapun untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Ia hanya bisa memberi rekomendasi agar akun pengunggah diblokir.
"Iya (tak bisa menangkap.red) karena ampai sekarang belum ada yang merasa dirugikan dan belum terima laporan. Untuk itunya mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo," tuturnya.
Saat ini jajarannya hanya bisa melakukan profiling terhadap akun pembuat postingan. Kalau untuk melakukan tindakan lebih jauh, kata dia, pihaknya belum bisa.
"Kita pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan, ya kalau belum ada laporan kita belum bisa," tuturnya.
Sebelumnya, akun @KaprofilJati mengunggah foto Iriana Jokowi bersama istri Presiden Korea Selatan, Kim Keon Hee. Namun, foto tersebut disertai dengan narasi yang dinilai menghina Ibu Negara.
"Bi, tolong buatkan tamu kita minum. Baik, Nyonya," tulis akun tersebut dalam cuitan foto terkait.
Cuitan itu diketahui telah dihapus oleh yang bersangkutan. Namun, cuitan tersebut sudah terlanjur viral hingga menuai tanggapan dua putra Iriana, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep lewat akun Twitter masing-masing.