Budi Dalton Makin Ketar-ketir! Lawakan Miras Minuman Rasulullah Diselidiki Polisi, OTW Bobo di Penjara?

Budi Dalton Makin Ketar-ketir! Lawakan Miras Minuman Rasulullah Diselidiki Polisi, OTW Bobo di Penjara? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menyebutkan bahwa pihak kepolisian menindak lanjuti laporan terhada komedian Budi Dalton.

Ia menyebutkan bahwa memang laporan polisi terhadap Budi Dalton sudah masuk di Bareskrim. Namun, saat ini belum diserahkan ke jajaran penyidik.

"Sudah dilaporkan. Laporan Polisinya belum naik, belum sampai ke penyidik," katanya kepada awak media pada Rabu (23/11/22) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Budi Dalton Ngemis Minta Maaf Setelah Lancang Ngomong Miras Minuman Rasulullah, Novel Bamukmin Tetap Ngegas: Proses Hukum Lanjut!

Sebelumnya, murid tertua mantan Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab, Novel Bamukmin resmi melaporkan budayawan asal Jawa Barat, Budi Setiawan alias Budi Dalton ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama karena menyebut miras sebagai minuman Rosulullah.

"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa," tuturnya.

Baca Juga: Budi Dalton Lancang Sebut Miras Minuman Rasulullah, Mujahid 212 Berang: Jika Nabi Dihina, Umat Muslim Wajib Marah!

Menanggapi kecaman terhadap videonya itu, Budi Dalton mengaku sudah menyampaikan klarifikasi beberapa kali sekaligus menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.

Dalam sebuah video yang beredar, Budi Dalton menyebut bahwa video dirinya soal miras itu minuman Rasulullah SAW sebenarnya sudah dibuat sejak tiga tahun yang lalu. Namun, potongan videonya viral lagi usai diunggah oleh sebuah akun TikTok. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover