Polisi menegaskan pihaknya tidak bisa menindak atau menangkap pemilik akun Twitter @KoprofilJati yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ibu negara, Iriana Jokowi. Karena Iriana Jokowi sebagai pihak yang dirugikan belum melaporkan kasus tersebut.
"Profiling (pelaku) sudah dilaksanakan. Cuma kan kami bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kami belum bisa," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Reinhard Hutagaol, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Reinhard menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa menindak atau menangkap langsung pemilik akun Twitter @KoprofilJati itu merujuk surat keputusan bersama atau SKB terkait pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ujarnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.