Iriana Jokowi Dihina, Tapi Polisi Nggak Bisa Langsung Tangkap Pelakunya, Karena…

Iriana Jokowi Dihina, Tapi Polisi Nggak Bisa Langsung Tangkap Pelakunya, Karena… Kredit Foto: istimewa

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol meyakinkan pihaknya tak bisa menindak atau menangkap pemilik akun Twitter @KoprofilJati yang diduga melakukan penghinaan terhadap istri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Iriana Jokowi. Sehab, hingga kini Iriana selaku pihak yang dirugikan belum melaporkan terkait hal itu.

“Profilling (pelaku) sudah dilaksanakan. Cuma kan kami bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kami belum bisa,” tutur Reinhard di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Ia mengatakan alasan pihaknya tak bisa menindak akun Twitter yang menghina ibu negara itu merujuk surat keputusan bersama atau SKB soal pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau dalam SKB 3 menteir itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan, sampai sekarang belum ada kan,” ungkapnya.

Baca Juga: Gerindra Sebut Dukungan Jokowi ke Prabowo soal Capres Bukan Basa-Basi, Kenapa?

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Sibet (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi sebelumnya mengklaim bahwa sudah menemukan adanya dugaan unsur pidana di balik cuitan akun Twitter @KoprofilJati yang dikatakan sudah melakukan penghinaan terhadap Iriana Jokowi.

“Kita sudah temukan dugaan unsur pidananya,” ujar Adi kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini