Barang bukti yang disita pihak kepolisian ada beberapa buah, di antaranya yaitu:
- 1 buah Handphone Merk Redmi Note 8 Pro;
- 1 buah CPU;
- 4 buah ATM;
- 6 buah buku tabungan;
- 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk;
- 1 buah router;
- 1 buah KTP;
- 1 bundel printout mutasi rekening;
- 2 buah akun gmail;
- 1 akun pelanngan exabytes;
- 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.
Reinhard menjelaskan, FI disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.