Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menanggapi pengakuan Ferdy Sambo soal adanya dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan Kepada Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Agus Andrianto.
Sebagai mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo sendiri mengonfirmasi soal adanya surat penyelidikan yang beredar di publik. Meski begitu, ia tidak menjelaskannya lebih rinci.
“Ya, sudah benar itu suratnya,” ucapnya saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).
Surat yang beredar itu berisi hasil penyelidikan bahwa ada kebijakan dari Irjen Herry Rudolf Nahak yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur, untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang ilegal yang berada di wilayah hukumnya.
Pengelolaan itu sendiri dilakukan dalam satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim yang kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, salah satunya Kombes Budi Haryanto dan Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Survei SMRC: Pencapresan Prabowo Tak Mampu Kerek Suara Gerindra
Isu soal mafia tambang tersebut kembali ramai setelah video purnawirawan polisi, Aiptu Ismail Bolong, yang mengaku menyetor uang Rp 6 miliar kepada Agus terkait bisnis tambang ilegal di Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim.