Bareskrim Polri menngatakan alasan belum melakukan penangkapan pemilik akun @KoprofilJati di Twitter. Diduga pemilik akun tersebut menghina Ibu Negara Iriana Jokowi melalui postingan di media sosialnya tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari Iriana Jokowi selaku korban.
"(Tidak ada penangkapan, red) Iya. Memang sampai sekarang kami belum terima laporan," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Rabu (23/11).
Perwira menengah Polri itu mengakui memang telah melakukan profiling terhadap identitas pelaku.
Kendati demikian, lanjut dia, penyidik bakal bertindak atas laporan Iriana Jokowi.
"Kami pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma, kan, kami bertindak atas laporan. Kalau belum ada laporan, kami belum bisa," ujar Reinhard.
Reinhard menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pemblokiran akun pelaku.
"Kami ajukan ke Kominfo untuk diblokir," ujar Reinhard.
Menurut Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata dia, pihak yang merasa dirugikan untuk melapor kepada kepolisian.
"Atas yang itu, ya Pasal 27 Ayat 3 itu untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut. Harus yang dirugikan (dilaporkan, red)," tutur Reinhard.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan penyidik tengah mengusut identitas pelaku yang diduga menghina istri Jokowi.
"Betul, kami sedang penyelidikan identitas pelaku," kata Adi saat dikonfirmasi Jumat (18/11).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.