Ketua RT kompleks Duren Tiga Polri, Seno Sukarta, tidak menghadiri sidang kasus obstruction of justice kemtaian Nofriansya Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Seno dikonfirmasi sakit dan tidak dapat menghadiri sidang tersebut untuk memberi kesaksian. "Khusus Drs Seno Sukarta karena sudah tiga kali, dia sudah sakit terbaring," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Sementara itu, dua Anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat yang direncanakan hadir sebagai saksi juga tidak hadir dalam persidangan. Jaksa mengancam akan memanggil paksa Radite dan Agus.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, untuk prosedurnya kami akan laksanakan. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu," ucap Jaksa.
Setelah itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar diizinkan membacakan kesaksian Seno.
"Kalau berkenan majelis kami akan baca keterangan di depan penyidik, namun keputusan di majelis," ungkap jaksa.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.