Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Lewat Dekrit, Politisi PKS Tolak Keras: Kita Negara Hukum, Bukan Kekuasaan!

Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Lewat Dekrit, Politisi PKS Tolak Keras: Kita Negara Hukum, Bukan Kekuasaan! Kredit Foto: Istimewa

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi melalui dekrit. Dimana usulan ini dilayangkan oleh salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Hidayat menegaskan wacana itu selain tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang berlaku, juga bisa mengarahkan Indonesia menjadi negara kekuasaan, bukan lagi negara hukum. 

“Melalui amandemen UUD 45 sudah diputuskan, Indonesia ditetapkan sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Itulah ketentuan baru yang ada dalam Bab I Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945," ujarnya kepada Populis.id pada Kamis (23/11/2022).

Baca Juga: Nyenggol Anies Usai Geger Spanduk NII Beri Dukungan, Ferdinand Tanya Apa Berani Menolak? Netizen: Kalau Berani Fix Jadi Gelandangan...

Ia menekankan, apabila ada  yang mewacanakan mengubah UUD NRI 1945 termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden atau pengunduran Pilpres dengan mekanisme, maka tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditindaklanjuti. 

Pria yang akrab dengan sapaan HNW ini menyayangkan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dengan mendorong Presiden Jokowi membuat Dekrit. Karena dekrit itu secara legal adalah jenis keputusan Presiden, dan itu bukan ketentuan UUD.

"Bila mengacu kepada konsep negara hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, keputusan Presiden tidak bisa mengubah ketentuan-ketentuan atau ayat-ayat yang ada dalam UUD NRI 1945. Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebut bahwa perubahan UUD NRI 1945 kewenangan MPR, bukan Presiden," tegasnya.

Baca Juga: Meski Nggak Diusung Jadi Capres PAN, Sejumlah Kader Ngotot Bakal Perjuangkan Anies Baswedan Jadi Presiden, Serius Nih?

HNW mengingatkan agar wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi melalui dekrit ini tidak disamakan dengan dekrit mengembalikan UUD NRI 1945 oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959. Sehab, kondisi politik dan aturan hukum yang berlaku sangatlah berbeda. 

"Dahulu, ada kondisi deadlock politik konstitusional, sekarang tidak ada. Dulu tidak ada aturan Konstitusi yang menyebut dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sekarang ketentuan sebagai negara hukum itu dinyatakan dengan tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” tukasnya. 

HNW juga menuturkan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan apalagi dengan dekrit tersebut juga tidak sesuai dengan sikap Presiden Joko Widodo yang sudah menegaskan di depan para Relawannya agar tidak ada lagi yang membahas perpanjangan masa jabatan Presiden. 

"Bahkan, Presiden Jokowi pernah menyebutkan bahwa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden ada kemungkinan untuk menjerumuskannya, selain mencari muka atau bahkan menampar wajah Presiden," pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini