Arahan Langsung dari Jokowi! Jabatan Bupati dan Walikota di DKI Jakarta Bakal Dihapus

Arahan Langsung dari Jokowi! Jabatan Bupati dan Walikota di DKI Jakarta Bakal Dihapus Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut bahwa ada kemungkinan jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan dihapus jika Ibu Kota Negara (IKN) sudah resmi pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Suharso saat dirinya  bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI. Suharso mengaku datang dengan membawa sejumlah pesan yang datang langsung dari Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Terang-terangan Soal Dukungan ke Anies Baswedan, Jusuf Kalla Nyinyirin Pendukung Ahok: Masih Sakit Hati Ya? Aneh, Nggak Paham Demokrasi!

"Kami Bappenas diminta untuk memikirkan Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota. Pertama, pada hari ini kami hadir di sini bersama-bersama deputi seperti disampaikan Pak Gub membahas beberapa rencana isu penting," kata Suharso di Balai Kota, Kamis (24/11/2022).

"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah Provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Walikota," sambungnya.

Suharso mengatakan bahwa pemerintah pusat punya rencana untuk membangun sistem pemerintahan di Jakarta yang lebih praktis agar tidak terlalu berbelit-belit dalam soal birokrasi. Nantinya, sistem itu diharapkan bisa menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lainnya.

"Bahkan, pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi yang lebih lincah. Yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Alamak! Anies Baswedan Disebut-sebut Pakai Anggaran Penanganan Banjir DKI Buat Bebaskan Habib Rizieq

Baca Juga: Habib Rizieq Teriak-teriak Sindir Raja Bohong, Pecatan Jokowi Langsung Nyamber, Blak-blakan Sebut-sebut Orang Istana!

Dalam pertemuan itu, Suharso juga membahas soal tata aturan dan kewenangan yang dimiliki Jakarta yang nantinya akan dipatenkan melalui Undang-Undang tentang Kekhususan Jakarta yang saat ini tengah direvisi.

“Kami juga memikirkan hal-hal yang tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta akan kita coba tuangkan ke dalam Undang-undang yang sifatnya akan spesialis bagi Jakarta,” ungkapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover