Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen harus turun.
Sebab, menurutnya, angka 20 persen masih terlalu tinggi bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Hal ini, kata JK, juga akan menimbulkan transaksi politik atau money politic. "Salah satu penyebab adanya money politic karena syarat threshold 20 persen," ujar Jusuf Kalla dalam perbincangan dengan Rocky Gerung dikutip dari kanal YouTube RGTV, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen, PKS: MK Tidak Berani Melawan Kekuatan yang Besar!
Lebih lanjut dia bercerita, pada saat dirinya menjadi Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2004 lalu, presidential threshold hanya 4 persen saja.
"Harus turun (presidential threshold). Waktu saya jadi Wapres tahun 2004 itu hanya 4 persen," tegasnya.
JK menjelaskan, akibat dari tingginya angka presidential threshold tentu timbul transaksi politik. Capres disebutnya berpotensi dimintai mahar politik oleh partai. Atau akan tercipta deal-deal politik berdasarkan uang untuk berkoalisi.
Baca Juga: PKS Kecewa Berat MK Tolak Gugatan Presidential Threshold: Capres 2024 Akan Terbatas!
"Untuk mencapai syarat 20 persen tentu ada biayanya, ada maharnya, makin mahal," terang dia. Belum lagi, menurut JK, biaya kampanye juga semakin mahal.
Dia menyebut bahwa hal inilah yang membuat calon pemimpin bangsa bergantung pada pemilik modal--atau istilah Fahri Hamzah bandar.