Pada gilirannya, ketika para calon tersebut sudah terpilih, maka ia cenderung berbalas budi kepada sosok pemodalnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Kriteria Capres Jagoannya: Harus Punya Kecerdasan!
Menurut JK, balas budi tersebut dengan berbagai cara, misalnya, mempermudah izin tambang terhadap salah satu pengusaha yang mendukungnya.
Presidential threshold 20 persen sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Berulang kali pula gugatan tersebut ditolak oleh MK.
Terakhir, MK menolak gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan PKS.
Baca Juga: Jokowi Kerap Endorse Prabowo sebagai Capres, Jusuf Kalla: Presiden Harus Netral!
"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).
Gugatan PKS nomor 73/PUU-XX/2022 itu diwakilkan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.
Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.
"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut."