Praktisi hukum, Farhat Abbas, mengomentari kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo karena membela kehormatan Putri Candrawathi yang diduga dilecehkan.
"Jika benar istri FS mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J maka inilah motif utamanya. Perbuatan FS dapat dimaklumi (karena marah) dan dapat jadi alasan meringankan (hukuman)," kata Farhat, Rabu (24/11/2022) dilansir dari Jawapos.
Menurut Farhat, jika hal itu benar terjadi, Ferdy Sambo bisa dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan terhindar dari hukuman maksimal.
"Melainkan kasus hukum ini adalah terjadinya hubungan kekerasan seksual yang gagal atau digagalkan oleh kematian diduga pelaku," jelas Farhat.