RKUHP Bermasalah Segera Disahkan, BEM UI: Jokowi Jahat!

RKUHP Bermasalah Segera Disahkan, BEM UI: Jokowi Jahat! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

DPR RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir tahun 2022.

Rencana pengesahan itu menuai berbagai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

BEM UI dengan tegas menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat ini. Sebab, masih banyak pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Rapat Paripurna, Yang Nggak Puas Ditantang Gugat di Mahkamah Konstitusi!

"Jokowi jahat, jika membiarkan RKUHP bermasalah disahkan," tulis BEM UI melalui akun Twitternya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Dalam siaran persnya, BEM UI menilai bahwa dalam draf RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah yang justru merekolonialisasi hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, sejumlah pasal bermasalah itu sudah ditolak berbagai elemen masyarakat sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Tok! DPR-Pemerintah Sepakat RKUHP Dibawa ke Paripurna, Bakal Ada Demo Besar-besaran Lagi Nih?

"Padahal, penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat secara masif dan konsisten," ucap BEM UI.

Jika pasal bermasalah itu tetap disahkan, BEM UI menganggap pemerintah tutup mata dan telinga terhadap suara penolakan dari masyarakat.

Pemerintah, menurut BEM UI, justru bergegas untuk mengesahkan RKUHP tanpa mengakomodasi saran yang telah disampaikan oleh masyarakat.

Baca Juga: DPR Usulkan Pasal Penghinaan Presiden sebagai Delik Aduan dalam RKUHP

Adapun sejumlah pasal yang dinilai BEM UI bermasalah, yakni PasalĀ 256, Pasal 218 hingga Pasal 220, serta Pasal 349 dan Pasal 350.

Pasal 256 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover