DPR RI akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir tahun 2022.
Rencana pengesahan itu menuai berbagai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).
BEM UI dengan tegas menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat ini. Sebab, masih banyak pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.
"Jokowi jahat, jika membiarkan RKUHP bermasalah disahkan," tulis BEM UI melalui akun Twitternya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).
Dalam siaran persnya, BEM UI menilai bahwa dalam draf RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah yang justru merekolonialisasi hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, sejumlah pasal bermasalah itu sudah ditolak berbagai elemen masyarakat sejak tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Tok! DPR-Pemerintah Sepakat RKUHP Dibawa ke Paripurna, Bakal Ada Demo Besar-besaran Lagi Nih?
"Padahal, penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat secara masif dan konsisten," ucap BEM UI.
Jika pasal bermasalah itu tetap disahkan, BEM UI menganggap pemerintah tutup mata dan telinga terhadap suara penolakan dari masyarakat.
Pemerintah, menurut BEM UI, justru bergegas untuk mengesahkan RKUHP tanpa mengakomodasi saran yang telah disampaikan oleh masyarakat.
Baca Juga: DPR Usulkan Pasal Penghinaan Presiden sebagai Delik Aduan dalam RKUHP
Adapun sejumlah pasal yang dinilai BEM UI bermasalah, yakni Pasal 256, Pasal 218 hingga Pasal 220, serta Pasal 349 dan Pasal 350.
Pasal 256 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.