Polemik Tambang Ilegal Komjen Agus Andrianto, Eks Kabareskrim: Udah Jelas Pelakunya, Lebih Mudah dari Kasus Sambo!

Polemik Tambang Ilegal Komjen Agus Andrianto, Eks Kabareskrim: Udah Jelas Pelakunya, Lebih Mudah dari Kasus Sambo! Kredit Foto: Suara.com

Mantan Kabareskrim Susno Duadji menegaskan bahwa kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal Komjen Pol Agus Andrianto akan mudah dibongkar jika Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mau melakukannya.

Menurut dia, kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur itu sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti Kapolri.

"Kasusnya kan udah terang benderang. Gak perlu capek-capek lagi, udah terangkat ke permukaan. Ini loh pelakunya, si penambang liarnya, ini koordinatornya, ini yang menerima duitnya dari A sampai Z," terang Susno dalam acara diskusi yang digelar Pusat Kajian dan Analisis Data, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Kabareskrim Vs Ferdy Sambo Cs Soal Isu Setoran Tambang Ilegal dari Ismail Bolong

Bahkan, Susno menyebut bahwa kasus tersebut jauh lebih mudah daripada kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebab, menurutnya, semua saksi dan pelaku sudah jelas dan ada, tinggal ditindaklanjuti saja.

"Yang ngaku ngasih duit ada, darimana duit itu dihimpun ada, tambang liarnya juga ada, kemudian berlangsungnya kan cukup lama. Yang mengkoordinir duit ada, yang menyerahkan duit ada, dan hasil berita acara ada," ucap dia.

Baca Juga: Kabareskrim Bantah Soal Penerimaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim, Begini Respon dari Pihak Ferdy Sambo, Simak!

Susno mengatakan, apabila kasus ini segera dituntaskan maka kredibilitas Polri akan terangkat. Masyarakat akan kembali percaya kepada intitusi Polri.

Isu Tambang Ilegal

Dugaan suap tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ini pertama kali berhembus dari seseorang bernama Ismail Bolong.

Melalui video yang viral di media sosial, Ismail Bolong mengaku menjadi beking tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Untuk mengamankan tambang ilegal itu, ia mengaku menyetor sejumlah uang kepada Kabareskrim Agus Andrianto.

Baca Juga: Gedung Bareskrim Polri Kebakaran di Tengah Isu Suap Tambang Ilegal Komjen Agus Andrianto

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke Bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar," tutur Ismail Bolong.

Selain Agus Andrianto, Ismail juga mengaku memberikan sumbangan senilai Rp200 juta ke Polres Bontang. Dia menyetorkannya ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.

Pengakuan Ismail Bolong ini dibenarkan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Saat selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyempatkan menjawab pertanyaan awak media terkait kasus tambang ilegal tersebut.

Baca Juga: Perang Bintang? 'Aibnya' Dibongkar Ferdy Sambo, Kabareskrim Serang Balik: Maklum Lah, Kasus Brigadir J Aja..

Dia membenarkan beredarnya surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut.

"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11) lalu.

"Ya sudah benar itu suratnya," sambungnya.

Hal senada juga diungkap oleh mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.

Hendra membenarkan adanya keterlibatan Komjen Pol Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Kalimatan Timur.

Baca Juga: Kapolri Marah Besar! Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong

Ia juga mengamini isi surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang beredar di media sosial.

"Betul, betul (soal surat hasil laporan)," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Ia juga mengaku ikut memeriksa petinggi Polri yang diduga terjerat kasus aliran dana dari tambang ilegal yang dilaporkan oleh Ismail Bolong.

"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," kata Hendra.

Baca Juga: Video UAS Sebut ‘ISIS’ Bagus Jadi Kontroversi, Pendeta Ini Justru Kasih Pembelaan: Ini Pembohongan Publik!

Tak hanya itu, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ini pun membenarkan dugaan aliran dana ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Ya faktanya begitu," tegasnya.

Laporan Hasil Penyelidikan Tambang Ilegal

Sebelumnya beredar surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan anggota Polri.

Laporan hasil penyelidikan ini tertanggal 7 April 2022 ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang saat ini masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Dalam salinan dokumen bernomor R/1253/IV/WAS/.2.4.2022/Divpropam yang beredar di media sosial ini disebutkan tiga poin kesimpulan hasil penyelidikan tambang batu bara ilegal tersebut.

Pertama, bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri karena adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan pejabat umum Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI.

Kedua, adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Hanak untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Baca Juga: Ismail Bolong Disebut Setor 6 M ke Kabareskrim Hasil Ngepul Batu Bara, Sahroni Meradang: Semua Harus Diperiksa!

Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes Pol Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Ketiga, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran, dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambangan batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover