Butuh Kajian Mendalam
Humas BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi, Bobby Andrean, mengatakan sebagai penyelenggara, pihaknya hanya melaksanakan apa yang dikeluarkan pemerintah. Sebab, aturannya BPJS wajib bagi warga negara.
Bila terjadi perubahan aturan dari pemerintah, maka penyelanggara hanya mengikuti ketetapan yang berlaku.
"Tapi, isu Pak Menkes yang mengeluarkan pernyataan bahwa orang kaya sebaiknya tidak menggunakan BPJS, perlu di-follow up lagi. Apa benar Pak Menkes berkata demikian? Siapa tahu hanya salah kaprah," ujarnya.
Bila pun akan ada aturan baru orang kaya tidak boleh pakai BPJS Kesehatan, pasti akan melewati proses diskusi panjang dan kajian mendalam, sebelum akhirnya berlaku.
Sebelumnya, pada rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu, 23 November, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan BPJS Kesehatan terbebani pengobatan orang kaya. Sebagian malah merupakan kaya raya atau konglomerat.
Untuk mendeteksi kelompok kaya raya, caranya gampang. Bisa dari nomor induk kependudukan (NIK), sudah bisa diketahui pengeluaran dan kapasitas listrik di rumahnya. Mereka yang menggunakan kWH di atas 6.600, masuk dalam kelompok orang kaya.
"Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa kVA (kilovolt ampere), kalau kVA-nya udah di atas 6.600, ya, pasti itu adalah orang yang salah (tidak seharusnya ditanggung BPJS Kesehatan),” ujar Budi.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.