Video mencatut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beredar di media sosial. Video tersebut diunggah sebuah kanal YouTube pada 23 November 2022.
Video itu disertai sampul dan judul yang menarasikan, Kapolri mengambil alih kasus penghina Ibu Negara Iriana Jokowi hingga pelaku terancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Penghina Iriana Jokowi Dibekingi Tokoh Ini, Apa Benar?
Berikut narasi dalam sampul dan judul video terkait.
"10 TAHUN PENJARA KAPOLRI SIKAPI TEGAS PENGHINA IBU IRIANA
Berita Terkini ~ TERANCAM 10 Tahun Penjara, KAPOLRI Ambil Alih K4SUS Penghina Ibu Iriana"
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait Kapolri mengambil alih kasus penghina Iriana Jokowi hingga pelaku terancam 10 tahun penjara.
Video tersebut menarasikan artikel opini dari seword.com berjudul "Demi Keselamatan Nyawa, Kharisma Jati Harus Diamankan Polisi!", diunggah pada 20 November 2022.
Baca Juga: Terduga Penghina Iriana Diusir hingga Diarak Warga Setempat, Apa Benar?
Sementara melansir Tribunnews Bogor, hingga saat ini polisi belum melakukan penangkapan terhadap terduga penghina Iriana Jokowi Kharisma Jati. Sebab, kedua putra Iriana, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep sepakat untuk tidak melaporkan Kharisma ke pihak berwajib.
Dengan demikian, video dengan narasi Kapolri mengambil alih kasus penghina Iriana Jokowi adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada laporan terhadap Kharisma Jati atas dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara.