Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4.901.798. Penetapan ini didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, bahwa besaran UMP tersebut juga sudah sesuai dengan yang diusulkan Pemprov DKI sejak rapat dewan pengupahan dengan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Gelar Rapat Pimpinan dengan Seluruh Kepala Dinas DKI, Heru Budi Sita Semua Ponsel Anak Buah!
Andri mengatakan penetapan kenaikan UMP itu belum sepenuhnya tuntas, karena masih ada beberapa tahan finalisasi. Tapi ia memastikan bahwa tidak akan ada perubahan terhadap kenaikan UMP yang telah diusulkan dan disepakati.
"Perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023," ungkapnya.
"Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP," sambungnya.
Sebelumnya, terdapat sejumlah usulan terkait kenaikan UMP DKI tahun 2023 mendatang. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, khususnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar UMP DKI dinaikkan 2,62 persen atau menjadi Rp 4.763.293.
Unsur pengusaha lain, yakni Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menjadi sebesar Rp 4.879.053. Sementara unsur pekerja merekomendasikan kenaikan nilai UMP 2023 sebesar 10,55 persen, menjadi Rp 5.131.000.