Sebagaimana diketahui Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharada Richard Eliezer. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.