Tidak hanya tersangka pembunuhan Brigadir J yang ada di TKP, tapi kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo itu juga mengorbankan banyak pihak, termasuk para anggota Polri yang menjadi terdakwa obstruction of justice.
Meski tak terlibat langsung dalam penembakan, terdakwa obstruction of justice itu dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J pada awal Juli lalu. Salah satu terdakwanya adalah Ridwan Soplanit.
Akibat perbuatannya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu harus menerima hukuman demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah alias turun jabatan, selama delapan tahun.
Tak hanya didemosi, Ridwan juga harus tinggal di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari.
Merasa dirugikan atas skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo soal penembakan Brigadir J, Ridwan pun menyampaikan perasaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Dalam sidang hari ini, terdakwa yang dihadirkan adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sudah pulih setelah sebelumnya terpapar Covid-19.
Mulanya, Majelis Hakim bertanya ke Ridwan soal jangka waktu dirinya ditempatkan di patsus setelah dicopot dari jabatannya.
Ia pun menjelaskan kalau dirinya akan ada di patsus selama 30 hari dan kemudian menjalani hukuman demosi selama delapan tahun.
“Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?” tanya hakim di ruang utama PN Jaksel pada Selasa (29/11/2022).