Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkap bahwa pihaknya sudah mengantongi barang bukti milik laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas diberondong aparat kepolisian. Ia menyebutkan, barang bukti kasus tersebut diambil pekan lalu.
"Sekarang sudah (mengantongi barang bukti.red), pekan kemarin diambil," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Selasa (29/11/2022).
Aziz belum mau menjelaskan secara detail barang bukti apa saja yang sudah didapatkan. Yang jelas, kata dia, sekarang handphone milik para korban yang telah dikembalikan.
"Barangnya HP," tuturnya.
Sebelumnya, Aziz sudah membeberkan soal mobil yang ditunggangi laskar Front Pembela Islam (FPI) ketika peristiwa KM 50. Dimana mobil tersebut sekarang sudah berada di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia menerangkan bahwa mobil itu sebenarnya sejak awal dijadikan sebagai barang bukti ketika dua polisi diadili di persidangan. Menurutnya, ketika perkara sudah selesai atau berkekuatan hukum tetap, maka mobil tersebut dikembalikan.
"Memang mobil itu sudah jadi barang bukti, karen kalau perkara dianggap selesai maka bisa diambil. Dan karena putusan pengadilan mengatakan itu dikembalikan," tuturnya.
Aziz juga mengungkapkan jika pihaknya sudah diminta sebagai wakil oleh keluarga enam laskar tersebut untuk mengurus seluruh barang bukti.
"Dan kita mewakili pemilik mobil mengambil sesuai arahan atau putusan majelis hakim. Sesuai dengan itu maka kita ambil dua atau tiga pekan yang lalu, ketika demonstrasi 411 kemarin kalau tidak salah," paparnya.