Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo telah menyampaikan permohonan maaf kepada para penyidik.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Ia meminta maaf sebab dirinya sudah memberikan keterangan yang tidak benar pada awal penyidikan dan pada sidang kode etik.
"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," katanya.
Ferdy Sambo menyebut bahwa di hadapan komisi kode etik, dirinya telah menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.
"Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganannya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," paparnya.
Baca Juga: Soal Isu Setoran Tambang Ilegal di Kaltim, Ferdy Sambo Buka-bukaan, Ini Penjelasannya!
"Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," sambungnya.
Ferdy Sambo meminta maaf usai eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyampaikan kesaksian dalam persidangan.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini," ucap Ridwan.
Sebab, imbas kasus ini, Ridwan mengalami demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional dalam proses olah TKP dan barang bukti yang diambil alih oleh pihak lain.