Gegara Keseret Kasus Brigadir J, Eh... kena Demosi 8 Tahun, Ridwan Soplanit Abis Beri Kesaksian Ngomong Gini ke Ferdy Sambo

Gegara Keseret Kasus Brigadir J, Eh... kena Demosi 8 Tahun, Ridwan Soplanit Abis Beri Kesaksian Ngomong Gini ke Ferdy Sambo Kredit Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo telah menyampaikan permohonan maaf kepada para penyidik. 

"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Ramai Jokowi Bicara 'Pemimpin Rambut Putih', Kang Emil Posting Foto Dirinya Rambut Putih, Pakai Kaca Mata, Senyum Sumringah, Intip Nih!

Ia meminta maaf sebab dirinya sudah memberikan keterangan yang tidak benar pada awal penyidikan dan pada sidang kode etik. 

"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," katanya.

Baca Juga: Disebut Sibuk Cuma Main Sosmed Doang Saat Kondisi Cianjur Sedang Tak Baik, Ridwan Kamil Beri Balesan Jleb Nyinyiran Netizen!

Ferdy Sambo menyebut bahwa di hadapan komisi kode etik, dirinya telah menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.

"Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganannya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," paparnya.

Baca Juga: Cuma Bisa Nangis Saat Diinterogasi, Putri Candrawathi Ngakunya Ada yang masuk ke Kamar, Terus Ada yang Pegang-pegang Dia! Alamak...

"Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," sambungnya.

Ferdy Sambo meminta maaf usai eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyampaikan kesaksian dalam persidangan. 

"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini," ucap Ridwan.

Sebab, imbas kasus ini, Ridwan mengalami demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional dalam proses olah TKP dan barang bukti yang diambil alih oleh pihak lain.

Terkait

Terpopuler

Terkini