Hendra Kurniawan Ungkap Surat Perintah Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J, Ternyata Pihak Ini yang Menerbitkan...

Hendra Kurniawan Ungkap Surat Perintah Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J, Ternyata Pihak Ini yang Menerbitkan... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Terdakwa Hendra Kurniawan buka suara terkait adanya surat perintah penyelidikan yang sempat diragukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brgadir J). JPU meragukan waktu penerbitan dokumen di hari kematian Brigadir J.

Hendra juga menyinggung soal keterangan saksi AKBP Radite Hernawa yang menyebut waktu kerja soal urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Menurut dia, hal tersebut hanya dijalankan secara teknis kerja.

"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Sejumlah Daerah Cabut Izin Tempat Safari Politik Anies Baswedan, Petinggi Nasdem Bongkar Biang Keroknya: Bukan Pemda...

Menurut Hendra, penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan. Hal itu bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover