Radite mengatakan urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri berlangsung sejak pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jika ada surat menyurat yang masuk di atas jam 3 siang, Radite mengatakan tetap diterima.
Walau begitu Radite tak bisa memberikan keterangan terkait urusan surat menyurat di atas waktu operasional. Ia hanya menyebut ada bagian lain yang memiliki kewenangan tersebut.
2. Berdasarkan Peraturan Kepolisian
Jam kerja polisi pun telah ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020. Didalamnya terungkap bahwa jam kerja adalah jam setiap hari kerja yang ditetapkan dalam satu minggu yang dihitung saat memulai kerja sampai dengan mengakhiri kerja yakni selama 40 (empat puluh) jam.
Hari kerja di lingkungan Polri dalam 1 (satu) minggu setara dengan 40 (empat puluh) jam dengan ketentuan:a. 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Jumat ataub. 6 (enam) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Sabtu
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, diatur jam kerja meliputi:
a. hari Senin sampai dengan Kamis:
07.00–12.00
12.00–13.00 (waktu istirahat)
13.00–15.00
b. hari Jumat:
07.00–11.30
11.30–13.00 (waktu istirahat)
13.00–15.30
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, diatur jam kerja meliputi:a. hari Senin sampai dengan Kamis:
07.00–12.00
12.00–13.00 (waktu istirahat)
13.00–14.00
b. hari Jumat:
07.00–11.30
11.30–13.00 (waktu istirahat)
13.00–14.30
c. hari Sabtu 07.00-12.00
Sebagai catatan, pengaturan hari dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Wilayah, dan Kepala Lembaga Pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.