Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan kekhawatirannya sebelum ia memutuskan untuk menghadiri acara Reuni 212 di Masjid At-Tiin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Rabu (2/12/2022).
Dalam pernyataannya, Habib Rizieq mengaku sempat mengumpulkan para pengacaranya untuk meminta pertimbangan hukum soal kehadirannya dalam Reuni 212 hari ini.
Habib Rizieq melakukan hal itu setelah mendengar isu di media sosial bahwa panitia penyelenggara Reuni 212 akan mengundangnya ke acara.
“Sebelum acara ini digelar, sebelum panitia datang ke rumah saya untuk mengundang, sudah viral di beberapa medsos bahwa panitia akan mengundang saya agar bisa hadir di Reuni 212 ini,” ucapnya dikutip Populis.id dari siaran langsung kanal YouTube Islamic Brotherhood Television | IBTV.
Ia menambahkan, “Saya cepat tanggap, begitu berita itu beredar, walaupun panitia belum datang (ke rumah), saya kumpulkan pengacara-pengacara saya. Saya tanya mereka ‘ini ada panitia bersama, saya belum bertemu mereka (panitia), tapi katanya mau dateng, mau ngundang saya untuk ikut Reuni 212 dan saya sendiri belum tahu reuni itu bentuknya gimana, tempatnya di mana, waktunya kapan, cuman udah tersiar mau dateng, saya minta pertimbangan hukum kepada para pengacara’.”
Setelah itu, eks pentolan FPI tersebut menjelaskan soal statusnya yang merupakan klien pembebasan bersyarat sehingga ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar olehnya. Hal itu karena jika melanggar, ia akan dipenjara lagi selama satu tahun.
Habib Rizieq menjelaskan, “Masyarakat perlu tahu bahwa status saya ini PB, pembebasan bersyarat. Nah pembebasan bersyarat tentu ada syarat-syarat yang tidak boleh saya langgar.”
“Sekurang-kurangnya ada tiga syarat. Kalau saya langgar, pembebasan bersyarat saya dibatalkan dan saya harus ditahan lagi selama satu tahun,” tandasnya.
Saat ia menyampaikan hal itu, para jemaah yang mendengarnya kemudian berseru, “Huuuu.”