Nasib Ismail Bolong akan ditentukan Polri pada hari ini. Dilaporkan bahwa Polri akan melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Jumat (2/12/2022).
Tadinya gelar perkara diagendakan kemarin untuk menentukan apakah Ismail layak dijadikan tersangka atau tidak.
"Belum dilaksanakan (gelar perkara) tapi akan segera dilakukan hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, Jumat (2/12).
Kendati demikian, Pipit enggan menjelaskan alasan mundurnya pelaksanaan gelar perkara itu. Sebelumnya Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus tambang ilegal di Kaltim ke penyidikan.
Baca Juga: Polri Tangkap Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Istri Ismail Bolong Bakal Diperiksa Hari Ini
Kasus ini bermula saat Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Namun, setelah pernyataannya itu viral, Ismail Bolong langsung memberikan klarifikasi dengan mengaku telah mendapat tekanan dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, untuk membuat video terkait uang setoran terkait tambang batu bara ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi.
Ismail mengaku, ia menyetor uang Rp6 miliar ke Kabareskrim. Ia pun mengklaim bahwa dirinya bekerja sebagai pengepul setoran batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Baca Juga: Eks Kabareskrim Desak Kapolri Usut Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal Komjen Agus Andrianto
Ismail Bolong adalah mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, dengan pangkat terakhir Aiptu yang bertugas di Satuan Intelijen Keamanan.
Ismail juga mengaku sudah pensiun dini sejak Juli 2022 setelah videonya yang menuding Kabareskrkrim Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang miliaran dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara viral di media sosial.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.