Provos Terang-terangan Bongkar Ulah dari Anak Buah Ferdy Sambo dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Begini Katanya

Provos Terang-terangan Bongkar Ulah dari Anak Buah Ferdy Sambo dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Begini Katanya Kredit Foto: Taufik Idharudin

Oleh karena itu, Timsus memeriksa sejumlah perwira Polri yang tidak memiliki kewenangan menyidik kematian Brigadir J, tetapi justru berada di TKP.

"Ada personel Polri yang tidak semestinya melakukan tindakan, sehingga kami diperintahkan mencoba kembali periksa, apa kepentingannya orang-orang tersebut di TKP," ujar Agus.

Perwira menengah Polri itu menyebutksan Timsus memeriksa 93 polisi yang diduga melanggar kode etik. Syahdan, Timsus melaporkan temuannya kepada pimpinan Polri. Akhirnya, pimpinan Polri memutuskan Bareskrim mengusut tindak pidana itu.

“Penyidikan yang dilakukan Bareskrim untuk tindak pidana yang lain. Kemudian, kami diminta untuk menjadi saksi," tutur Agus.

JPU mendakwa AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti kematian Brigadir J.

Alumnus Akpol 1981 itu menghapus rekaman dari kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang berisi video saat-saat akhir sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: ‘Jangan Korbankan Anak Saya!’, Ayah Bharada E Sesenggukan: Pak Sambo Harus...

Atas dasar perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, Arif mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV tersebut.

JPU pun menjerat Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover