Cucu dari Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta alias Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf, diketahui ikut menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Gugatan yang dilayangkan oleh Gustika dan yang lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut terkait dengan pengangkatan dan pelantikan 88 Pejabat (Pj) Kepala Daerah di Indonesia.
Tak hanya cucu dari Proklamator Bung Hatta tersebut, gugatan itu juga dilakukan oleh tiga orang lain, yaitu Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, serta LSM Yayasan Perludem.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Gustika dkk. ke Jokowi dan Tito tersebut terdaftar dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT pada Senin (28/11/2022).
Dalam penjelasan pokok perkaranya, para penggugat menyebut bahwa pelantikan 88 Pj Kepala Daerah oleh Jokowi dan Tito berpotensi menyalahgunakan kekuasaan karena dilakukan tanpa menerbutkan peraturan pelaksana.
Baca Juga: Safari Politik ke Berbagai Daerah Tingkatkan Elektabilitas Anies Baswedan
“Menyatakan tindakan pemerintahan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016, jo Putusan MK 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan MK 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” bunyi salah satu pokok perkara tersebut.
Gustika dan rekan-rekannya kemudian meminta PTUN untuk membatalkan aksi Jokowi dan Tito yang melantik 88 Pj Kepala Daerah tersebut karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.