Demo Nggak Izin Bisa Bobok di Penjara 6 Bulan, Pakar Hukum Protes Keras: Ini Ngaco!

Demo Nggak Izin Bisa Bobok di Penjara 6 Bulan, Pakar Hukum Protes Keras: Ini Ngaco! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebutkan bahwa masih ada permasalahan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya adalah demonstrasi yang tidak berizin bisa dikurung enam bulan.

"Ini ngaco, karena sebenarnya kita udah punya undang-undang tentang menyatakan pendapat di muka umum. Yang namanya demonstasi itu hanya memberitahukan karena itu kan Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya kepada awak media pada Minggu (04/12/2022).

Baca Juga: Muncul Laskar Dukung Anies Baswedan Jadi Capres, Siapa Mereka?

Ia menekankan, unjuk rasa adalah kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi karena dijamin. Maka seharusnya bukan diwajibkan dapat izin tapi sifatnya pemberitahuan, karena manfaatnya pemberitahuan itu adalah kalau terjadi sesuatu, polisi sudah siap mengantisipasi sebagai penegak hukum. 

"Jadi bukan izin, makanya pasal ini juga salah satu yang harus kita kritik. Ini yang mau dibakukan dalam RKUHP melanggar kontitusi," tuturnya.

Baca Juga: Demokrat Ikut Mendidih Lihat Markas Nasdem Aceh Dilempar Telur Busuk: Itu Pengecut dan Tidak Bertanggung Jawab!

Maka dari itu, ia mengingatkan jika dilihat isi pasal tersebut jelas mengancam demokrasi. Kebebasan berpendapat, kata dia, salah satu tiang utama dari demokrasi. 

"Begitu kebebasan berpendapat dan kebebasan berorganisasi dibungkam atau dihalangi maka sebenarnya demokrasi sudah runtuh," tegasnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover