Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tak mempersoalkan aliansi masyarakat yang hari ini menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di mana elemen masyarakat tersebut berunjuk rasa memprotes Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal dibawa ke Paripurna besok.
Menurut Dasco, demonstrasi adalah kegiatan yang dijamin oleh konstitusi. Maka dari itu, demonstrasi dengan isu apapun tidak bisa dilarang karena masyarakat berhak menyuarakan pendapat.
"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dri warga negara untuk menyatakan pendapatnya," katanya kepada awak media pada Senin (05/12/2022).
Ia menyebutkan bahwa RKUHP terbaru sudah melalui pembahasan yang cukup mendalam. Tentu, kata dia, berbeda dengan RKUHP tahun 2019 yang memang banyak pasal kontroversi sehingga menyebabkan perdebatan panas di tengah masyarakat.
"RKUHP ini jugaa kita membahas dengan hati-hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi. Sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan, tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dn karena sudah disetujui dalam tingkat satu, saya pikir itu sudah selesai di DPR," ucapnya.
Baca Juga: Tolak Pengesahan RKUHP, Elemen Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Geruduk DPR!
Dasco sendiri tak mengetahui apakah akan ada audiensi secara langsung antara demonstran dengan DPR. Yang jelas, dirinya bakal meninggalkan DPR siang ini karena sudah mempunyai agenda.
"Saya tidak tau kebijakan pimpinan yang lain (audiensi atau tidak) karena saya ada agenda jam 12.00 WIB harus keluar dari DPR," ungkapnya.