Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laolly menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR sudah membahas secara mendalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun demikian, ia mengakui bahwa aturan tersebut tidak akan diterima oleh semua kalangan.
"Ini sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air dan penjuru stake holder. Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin," katanya kepada awak media di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (05/12/2022).
Ia menyebutkan, sudah ada mekanisme yang bisa diambil jika memang tidak setuju dengan RKUHP yang bakal disahkan. Yaitu melalui judicial review alias peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejauh ini, kata Yasonna, pemerintah sudah mensosialisasikan kepada berpagai pihak termasuk kepada berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Bahkan, beberapa lembaga negara serta aparat penegak hukum diperintahkan langsung oleh Presiden untuk sosialisasi.
"Kita udah berkali-kali baik dengan LBH, atau dengan dewan pers dan dengan kampus. Presiden kan sudah menginstruksikan, tidak hanya mengintruksikan kepada kami tapi ke beberapa lembaga seperti Kemenkominfo, Polri, TNI, BIN, kita sosialisasi kebeberapa daerah," ucapnya.
Baca Juga: Tolak Pengesahan RKUHP, Elemen Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Geruduk DPR!
"Kita tampung semua kok masukan dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat, ada yang kita softing down atau lembutkan," sambungnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa sudah banyak para pakar hukum yang mendambakan lahirnya aturan tersehut. Bahkan, ada di antara dari mereka ada yang sudah meninggal dunia.
"Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa, tidak harus membatalknya, karena ini sudah lebih 63 tahun. Banyak yang bekerja keras seperi Prof Mulyadi misalnya sangat mendampakan UU ini disahkan," pungkasnya.