Tolak RKUHP Disahkan, YLBHI: Banyak Pasal Bermasalah yang Mengancam Orang Kritis!

Tolak RKUHP Disahkan, YLBHI: Banyak Pasal Bermasalah yang Mengancam Orang Kritis! Kredit Foto: Twitter/Amnesty

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pasal-pasal yang ada dalam RKUHP sangat mengancam orang-orang yang berpikir kritis.

Isnur mengatakan berdasarkan draft RKUHP yang dibagikan pemerintah pada 30 November 2022, pihaknya menemukan banyak pasal bermasalah.

"Pasal tersebut mungkin saja mengalami interpretasi dan adanya pidana baru yang sebelumnya bukan tindak pidana," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Baca Juga: Tolak Pengesahan RKUHP, Elemen Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Geruduk DPR!

Menurut Isnur, apabila RKUHP tersebut disahkan akan mengancam orang-orang yang berpikiran kritis terhadap permasalahan di Indonesia.

"Suasana yang kembali ke otoritarian itu makin berbahaya mengancam orang-orang kritis, berbeda (pandangan, red), dan pihak yang bergerak untuk demonstrasi," tuturnya.

Selain itu, Isnur juga menyoroti 11 pasal bermasalah yang ada dalam RKUHP. Salah satu pasal yang disorotinya, yakni terkait living law yang mengancam masyarakat adat.

Baca Juga: RKUHP: Menyebarkan Ajaran Komunisme dan Marxisme Dipenjara 4 Tahun!

Dia beranggapan hal tersebut membuat masyarakat sangat khawatir.

"Mau dijadikan perundang-undangan. Jadi, bukan lagi hukum adat, melainkan hukum pemerintah ke depannya," kata dia.

Adapun RKUHP yang mengatur tentang aturan hukum adat tertuang dalam Pasal 2 dan 595. Pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Menterinya Jokowi Kritik Masyarakat yang Minta RKUHP Dibatalkan: Kita Sudah Sosialisasi Berkali-kali Kok!

Pasal 2 ayat 2 juga dijelaskan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Para peserta aksi dari berbagai elemen, seperti YLBHI hingga LBH Jakarta, berdemonstrasi menolak pengesahan RKUHP di kawasan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Dalam demonstrasi tersebut, para demonstran terlihat membawa spanduk besar bertuliskan 'Tolak RKUHP Bermasalah' dan tampak terbentang di pagar gedung DPR RI.

Selain itu, sejumlah karangan bunga terkait dukungan penolakan juga terlihat berada di lokasi.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover