PKS Keukeuh Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Sekaligus Minta LGBT Dilarang di RKUHP

PKS Keukeuh Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Sekaligus Minta LGBT Dilarang di RKUHP Kredit Foto: GenPI

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memberikan dua catatan tegas dalam persetujuan RUU KUHP yang baru. Pertama, penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Kedua, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.

Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menegaskan bahwa pihaknya menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga keukeuh mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.

"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," ungkap Jazuli kepada awak media, Selasa (06/12/2022).

Baca Juga: Gegara Wacana Kedatangan Utusan AS ke Indonesia untuk Majukan HAM LGBT, Anggota DPR: Tolak! LGBT Sangat Membahayakan!

Ia menegaskan bahwa seharusnya RUU KUHP digunakan untuk reformasi produk kolonial. Sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. 

"Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," ucapnya.

Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini.

Baca Juga: Menterinya Jokowi Kritik Masyarakat yang Minta RKUHP Dibatalkan: Kita Sudah Sosialisasi Berkali-kali Kok!

Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. Ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan. 

"Kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT," ujarnya.

"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," sambungnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover