RKUHP Disahkan: Puan Maharani Tak Hadir, Hanya 18 Anggota Dewan yang Datang ke Senayan

RKUHP Disahkan: Puan Maharani Tak Hadir, Hanya 18 Anggota Dewan yang Datang ke Senayan Kredit Foto: Taufik Idharudin

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir. Ia tak hadir sidang karena sedang berada di Qatar.

Baca Juga: Tok! Meski Banyak Penolakan, RKUHP Tetap Disahkan DPR

Puan melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro Qatar, Hassan bin Abdullah Al-Ghanim di Doha, Senin (5/12).

Ia membahas peningkatan investasi Qatar di Indonesia. Misalnya, keterlibatan Qatar Investment Authority (QIA) pada berbagai proyek di Indonesia.

Baca Juga: Protes RKUHP, Aliansi Reformasi Berkemah di Depan Gedung DPR

Dalam pertemuan itu, Puan juga menyoroti perlindungan WNI di Qatar. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Qatar, tercatat ada 16.690 WNI per Oktober 2020. Rata-rata mereka bekerja di sektor migas, tenaga medis, pilot, perhotelan, dan pramugari.

Hanya 18 Orang yang Hadir

Rapat pengesahan RKUHP tersebut rupanya hanya dihadiri secara langsung oleh 18 orang anggota dewan dari semua fraksi. Sementara sisanya, yakni 108 orang hadir secara virtual dan 164 yang lainnya izin.

Baca Juga: Tolak RKUHP Disahkan, YLBHI: Banyak Pasal Bermasalah yang Mengancam Orang Kritis!

"Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang saat itu memimpin sidang pada awal rapat.

Meski secara langsung hanya dihadiri 18 anggota, Dasco menyatakan rapat sudah menunjukkan kuota forum (kuorum).

Adapun pertemuan tersebut akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui Komisi III pada Kamis (24/11) lalu.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover