Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM SI), Bayu Satrio Utomo mengancam bakal menggelar aksi besar sebagai bentuk protes pengesahan RKUHP. Saat ini, ia berusaha untuk konsolidasi dengan elemen mahasiswa.
"Kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar. Kami akan berdiskusi, berkonsolidasi. Dan konsolidasi ini tidak hanya akan ada di Jakarta tapi di seluruh daerah di Indonesia yang hari ini merasa resah dengan RKUHP yang disahkan secara tiba-tiba," katanya kepada awak media pada Selasa (06/12/2022).
"Terlebih dengan RKUHP yang disahkan yang isinya masih banyak masalah, masih banyak pasal pasal yang kontroversial," sambungnya.
Ia menyebutkan sampai disahkan hari ini, pihaknya masih menyoroti banyak pasal bermasalah dalam KUHP. Sebab, pasal dalam undang-undang tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat di muka umum.
"Contoh saja misalnya seperti pasal penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasaan umum, penyerangan harkat dan martabat presiden. Pasal-pasal ini jelas akan memberangus kebebasan berekspresi. Kami sebagai mahasiswa terutama, karena tidak ada batas yang jelas antara kritik dan penghinaan," ucapnya.
Ia mengungkapkan, sempat memperlihatkan spanduk dengan tulisan "Dewan Penipu Rakyat". Oleh salah satu tim sosialisasi RKUHP, tulisan tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan. Menurutnya ini tidak masuk akal.
"Ternyata menyebutkan 'dewan penipu rakyat' itu sudah bisa disebut penghinaan menurut tim sosialisasi RKUHP. Nah ini kan jelas, akan mengancam kebebasan berekspresi kita, karena BEM UI maupun BEM universitas lainnya kerap kali mengeluarkan kritik tajam kepada pemerintah," pungkasnya.
Pasal lain yang juga jadi sorotan adalah pidana demonstrasi. Tanpa pasal di RKUHP ini saja, kata dia, kami mahasiswa dan masyarakat sipil yang kerap turun ke jalan itu sering mendapat tindakan represif dari aparat.