BEM SI Tebar Ancaman Serius, Ngaku Bakal Gelar Unjuk Rasa Besar-besaran di Berbagai Daerah Tolak Pengesahan KUHP

BEM SI Tebar Ancaman Serius, Ngaku Bakal Gelar Unjuk Rasa Besar-besaran di Berbagai Daerah Tolak Pengesahan KUHP Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa  Universitas Indonesia (BEM SI), Bayu Satrio Utomo mengancam bakal menggelar aksi besar sebagai bentuk protes pengesahan RKUHP. Saat ini, ia berusaha untuk konsolidasi dengan elemen mahasiswa. 

"Kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar. Kami akan berdiskusi, berkonsolidasi. Dan konsolidasi ini tidak hanya akan ada di Jakarta tapi di seluruh daerah di Indonesia yang hari ini merasa resah dengan RKUHP yang disahkan secara tiba-tiba," katanya kepada awak media pada Selasa (06/12/2022).

Baca Juga: NasDem Ngaku Sewa Jet Pribadi Buat Anies, Eh Langsung Diceletukin Eks Anak Buah AHY: Apa Iya Sewa? Jangan-jangan Dipinjemin Oligarki!

"Terlebih dengan RKUHP yang disahkan yang isinya masih banyak masalah, masih banyak pasal pasal yang kontroversial," sambungnya.

Ia menyebutkan sampai disahkan hari ini, pihaknya masih menyoroti banyak pasal bermasalah dalam KUHP. Sebab, pasal dalam undang-undang tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat di muka umum.

"Contoh saja misalnya seperti pasal penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasaan umum, penyerangan harkat dan martabat presiden. Pasal-pasal ini jelas akan memberangus kebebasan berekspresi. Kami sebagai mahasiswa terutama, karena tidak ada batas yang jelas antara kritik dan penghinaan," ucapnya.

Ia mengungkapkan, sempat memperlihatkan spanduk dengan tulisan "Dewan Penipu Rakyat". Oleh salah satu tim sosialisasi RKUHP, tulisan tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan. Menurutnya ini tidak masuk akal.

"Ternyata menyebutkan 'dewan penipu rakyat' itu sudah bisa disebut penghinaan menurut tim sosialisasi RKUHP.  Nah ini kan jelas, akan mengancam kebebasan berekspresi kita, karena BEM UI maupun BEM universitas lainnya kerap kali mengeluarkan kritik tajam kepada pemerintah," pungkasnya.

Baca Juga: Menolak Dievakuasi Saat Erupsi Semeru, Pengurus Pesantren di Lumajang Kena Diteriaki: Model Begini Salah Asuh Beragama, Proses Hukum Saja!

Baca Juga: Ibu Mega Ragu-ragu Capreskan Ganjar Pranowo, Ade Armando Geleng-geleng Langsung Kasih Omongan Nyelekit!

Pasal lain yang juga jadi sorotan adalah pidana demonstrasi. Tanpa pasal di RKUHP ini saja, kata dia, kami mahasiswa dan masyarakat sipil yang kerap turun ke jalan itu sering mendapat tindakan represif dari aparat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover