RKUHP Disahkan, Nicho Silalahi: Selamat Datang Orba Bertopeng Merakyat

RKUHP Disahkan, Nicho Silalahi: Selamat Datang Orba Bertopeng Merakyat Kredit Foto: Twitter/Amnesty

Pegiat media sosial Nicho Silalahi mengkritisi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR pada Selasa (6/12/2022).

Dengan disahkannya KUHP itu, menurutnya, Indonesia balik seperti era orde baru namun dengan kedok merakyat.

“Selamat datang orba bertopengkan sederhana dan merakyat,” ucap Nicho di Twitter.

Menurutnya, wajah baru UU suversib yang berisi pasal-pasal karet untuk membungkam suara kritik rakyat.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Segera Tandatangani KUHP Baru

“Berharap pada MK itu ibarat seperti orang buta yang pegang penis gajah lalu sibuk bilang itu belalainya,” lanjutnya.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan, beberapa hal yang menjadi urgensi, latar belakang dan materi penyelesaian UU KUHP ini antara lain pembahasan UU KUHP ini telah berlangsung dari periode DPR RI 2014-2019 dan dilanjutkan pada periode ini (carry over).

Berbagai kegiatan yang sifatnya menggali seluruh aspirasi masyarakat, diskusi terarah, sosialisasi dan pengayaan materi telah dilakukan.

Baca Juga: RKUHP Disahkan: Puan Maharani Tak Hadir, Hanya 18 Anggota Dewan yang Datang ke Senayan

“Oleh sebab itu, pembahasan terhadap draf UU KUHP telah berlangsung cukup komprehensif dan mendalam, mengingat pentingnya UU KUHP ini sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Bambang Pacul, sapaan akrabnya.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover