Pimpinan DPR Ogah Temui Pendemo RKUHP, Omongan LBH Jakarta Nyelekit Banget, Pasang Kuping Baik-baik!

Pimpinan DPR Ogah Temui Pendemo RKUHP, Omongan LBH Jakarta Nyelekit Banget, Pasang Kuping Baik-baik! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang mengatakan bahwa pimpinan DPR tidak akan menemui massa aksi tolak Pengesahan RKUHP. 

Selain itu, Lodewijk juga meminta kepada para pendemo dapat menempuh jalur yang lebih legal apabila masih merasa keberatan dalam isi KUHP, misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Direktur LBH Jakarta Citra Referandum beranggapan, gugatan ke MK terbilang percuma lantaran, lembaga hukum itu telah diintervensi oleh pemerintah. 

Baca Juga: Mencak-mencak Gegara Ada yang Membenci Habib, Bahar Smith: Walau Kau Salat Sampai Jidat Hancur Tetap Masuk Neraka!

"Itu bukti nyata ya, ditemui juga enggak, kalaupun ditemui, sosialisasinya cuma satu arah kalau pertanyaan ke MK atau tidak, MK itu memang sudah diarahkan oleh pemerintah, oleh DPR jadi artinya itu medium memang sudah dikondisikan," kata Citra kepada awak media di sela-sela aksi Tolak RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

Citra pun membeberkan bukti bahwa pemerintah telah berupaya mengkerdilkan MK di antaranya merevisi UU MK hingga diberi penghargaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Ada banyak buktinya, pertama UU MK sudah direvisi, kedua hakim MK malah diberikan penghargaan oleh presiden," ujar Citra. 

Baca Juga: Prabowo Ogah Jadi Cawapresnya Anies Baswedan, Gerindra Langsung Tolak Mentah-mentah Ajakan PKS Gabung Koalisi Perubahan

Baca Juga: NasDem Ngaku Sewa Jet Pribadi Buat Anies, Eh Langsung Diceletukin Eks Anak Buah AHY: Apa Iya Sewa? Jangan-jangan Dipinjemin Oligarki!

Adapun, kata Citra, MK sendiri sudah tidak dapat dipercaya karena telah dikooptasi. Ia mencontohkan salah satu bentuk tidak dapat dipercayanya MK ketika UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional bersyarat.

"Jadi inkonstitusional yang bersyarat, kalau bertentangan ya bertentangan saja tidak perlu pakai frasa bersyarat. Ini kan membuktikan situasi ini juga sudah buruk. Jadi kalau kita RKUHP ke MK tidak bakal beda jawabannya," pungkasnya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover