Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Div Propam Polri Kombes Susanto Haris mengaku kecewa terhadap Ferdy Sambo.
Kebohongan mantan Kadiv Propam itu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, membuat Susanto Haris terseret dan mendapatkan hukuman etik dari institusinya.
Ia menyampaikan hal tersebut ketika menjadi saksi dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Susanto mengungkapkan, Ferdy Sambo sempat membentak dirinya ketika memberi perintah untuk mengantar barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Padahal, dalam kebiasaan di Akademi Kepolisian, menurutnya, tak pernah ada tradisi berbicara kasar dari junior ke senior. Susanto Haris merupakan senior Ferdy Sambo di Akpol. Ia lulusan Akpol 1993, sedangkan Ferdy Sambo 1994.
Ia menyebutkan, Ferdy Sambo sendiri dalam beberapa kesempatan selalu bilang bahwa selama matahari tidak terbit di utara dan air laut masih asin, senior tetap senior.
“Jadi kemarin ngomongnya ngegas, dalam hati saya kalau jenderal udah bisa ngegas senior, inilah yang saya alami,” ucapnya.
Kemudian, Susanto menjelaskan dirinya menyerahkan barang bukti tersebut ke Agus Nurpatria usai mengantar jenazah Brigadir J ke Bandara. Lalu, barang bukti tersebut diserahkan ke Paminal.
Keesokkan harinya, Susanto diminta menemani Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi mengantarkan jenazah Brigadir J.
“Mulai saat itu kami tidak dipanggil lagi sama mungkin kesal. Walaupun saya kombes butut, saya senior Pak FS,” tuturnya.
Lantaran kasus ini, Susanto harus menjalani penempatan khusus selama 29 hari dan dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun.
“Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong sudah nyari jenderal,” katanya.
“keluarga kami malu, kami paranoid nonton tv, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadir, terendah pengabdian saya,” katanya.
“Bayangkan majelis hakim, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami diperiksa, bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami,” lanjutnya.