Sebuah tindakan bom bunuh diri telah terjadi di Kantor Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu (7/12/2022) sekitar pukull 08.20 WIB.
Pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki sekaligus mengamankan tempat pelaku meledakkan dirinya, yaitu di pintu masuk kantor Polsek Astana Anyar.
Usai adanya insiden tersebut, pihak kepilisian telah mengamankan satu unit motor yang diduga milik pelaku bom bunuh diri itu.
Sejumlah foto dan video kemudian beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh pegiat media sosial, Yusuf Dumdum.
Melalui salah satu cuitannya, ia memposting foto motor pelaku, video yang memperlihatkan warga yang ada di sekitar lokasi, hingga pintu masuk Polsek Astana Anyar yang tampak berantakan.
Di bagian depan motor yang diamankan oleh pihak kepolisian sendiri ada sebuah kertas putih yang ditempel dengan kalimat yang ditulis dengan spidol.
Tulisan itu berisi soal KUHP yang menurut pelaku merupakan hukum kafir dan syirik, serta tulisan ‘QS = 9:29’ yang mengartikan Surat At-Taubah Ayat 29.
Seperti yang diketahui, meski masih menimbulkan banyak kontroversi, tapi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).