Anggota Komisi III DPR RI Santoso menanggapi tulisan KUHP produk kafir yang ditempel pada motor Suzuki Smash milik pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Rabu (7/12/2022). Motor dan tulisan itu telah diamankan polisi setelah pelaku mati konyol karena meledakan diri.
Menurut Santoso yang juga politisi Demokrat itu, dengan adanya tulisan bernada protes itu menunjukan masyarakat kurang memahami KUHP yang baru saja disahkan DPR. Padahal, undang-undang tersebut untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Saya melihat masyarakat tidak melihat secara nyata bahwa KUHP dibentuk oleh bangsa sendiri untuk melindungi bangsanya sendiri. Ini dibuat, upaya revisi ini semenjak lama, dilakukan sebelum era pak Jokowi," katanya kepada awak media pada Rabu (07/12/2022).
Ia menganggap bahwa sampai saat ini masyarakat melihat undang-undang masih belum utuh dan sepotong-sepotong. Ia mencontohkan pasal dugaan penghinaan terhadap kepala negara, presiden, kalau KUHP lama itu yang menghina ditangkap.
"Sekarang nggak begitu, kalau presiden dan wapres, lembaga negara yang dihina tidak melakukan pelaporan, karena ini delik aduan, tidak akan diproses. Jadi tidak ada penangkapan sewenang-wenang," ucapnya.
"Kan disitu jelas termasuk juga profesi wartawan, jelas banget. Semua itu delik aduan, nggak ada langsung main tangkap," sambungnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa KUHP dibentuk untuk kemanfaatan bersama. Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum tidak akan bisa lagi sewenang-wenang melakukan penangkapan kepada warga negara.
"KUHP yang baru dibuat untuk kepentingan bangsa sendiri, kalau dulu yang buat Belanda untuk kepentingan penguasa. Sekarang sifatnya melindungi warga, agar tidak ada abuse of power," pungkasnya.