Dari Larangan Menghina Presiden hingga Peraturan LGBT, Ini Pasal RKUHP yang Bikin PKS Ngegas di Paripurna, Sampai Walk Out, Simak!

Dari Larangan Menghina  Presiden hingga Peraturan  LGBT, Ini Pasal RKUHP yang Bikin  PKS Ngegas di Paripurna, Sampai Walk Out, Simak! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan oleh DPR RI, pengesahan RKUHP ini dilakukan lewat sidang paripurna yang digelar pada Selasa (6/12/2022) kemarin. Rapat istimewa itu diwarnai aksi protes keras dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang merasa keberatan dengan sejumlah pasal RKUHP. 

Protes keras fraksi PKS justru tak digubris pimpinan rapat, bahkan PKS sendiri tak diberi kesempatan untuk bicara, hal ini yang bikin perwakilan PKS, Iskan Qolba Lubis memilih walk out dari ruang rapat sebelum RKUHP diketok palu. 

Baca Juga: Sepeda Motor Suzuki Smash Milik Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Jadi Sorotan, Ada Tulisan RKUHP Produk Kafir

Adapun pasal-pasal yang bikin kesal sampai walk out itu adalah pasal yang mengatur larangan penghinaan presiden, penghinaan pemerintah atau lembaga negara, serta melarang keras penyebaran Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Pasal larangan menghina presiden dituliskan di Pasal 218 KUHP. Siapa saja yang melanggar pasal tersebut bakal dijebloskan ke jeruji besi maksimal hingga tiga tahun.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP dikutip Populis.id Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara ditulis di Pasal 240 KUHP. Berdasarkan draft terbaru, masyarakat yang menghina pemerintah atau lembaga negara bisa dipenjara paling lama 1 tahun 6 bulan. 

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal tersebut. 

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud, apabila berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, Pasal ini berbentuk delik aduan, sehingga hanya bisa diadukan oleh pihak yang merasa terhina saja. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Baca Juga: Anies Baswedan Dihujat Sana-sini Gegara Keluyuran Pakai Jet Pribadi, NasDem Langsung Singgung Kendaraan Perang Nabi

Baca Juga: Ada Tulisan KUHP Kafir di Motor Suzuki Smash Milik Bomber Polsek Astana Anyar, Orang Demokrat Merespons, Sebut-sebut Era Sebelum Jokowi

Soal LGBT, Fraksi PKS DPR ngotot memasukkan aturan tersebut karena penyebaran perilaku menyimpang itu sudah mengkhawatirkan. Menurut Iskan, jika  kecenderungan LGBT itu disimpan di ruang privat masing-masing personal, maka hal itu tidak masalah, asalkan tidak disebarkan.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover