Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi marah besar kepada suaminya Ferdy Sambo lantaran dilibatkan dalam skenario pembunuhan eks ajudan mereka itu.
Hal ini diceritakan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Dalam pernyataannya eks Kadiv Propam Polri ini mengaku bininya tak terima saat dirinya melapor ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, lantaran dirinya dilecehkan mendiang Brigadir J.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengklaim istrinya marah besar sebab dirinya tak ingin kasus pelecehan itu diketahui banyak orang termasuk Kapolri.
"Tanggal 9 begitu bangun pagi, saya bangunkan istri saya, istri saya menanyakan 'ada apa kemarin' saya sampaikan Richard menembak Yosua, saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri bahwa ini tembak menembak, karena kamu dilecehkan oleh Yosua," kata kata Ferdy Sambo.
"Istri saya marah, istri saya menyampaikan 'dari awal saya nggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?,” katanya menambahkan.
Mendengar penjelasan itu, Putri kata Ferdy Sambo tetap tak terima. Melihat istrinya marah besar karena dilibatkan dalam kasus ini, Ferdy Sambo mengaku dirinya merasa sangat berdosa, dia mengatakan siap bertanggung jawab penuh atas pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
"Saya bilang, 'tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab' yang ada di pikiran saya karena ada istri saya di situ saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu yang mulia. Istri saya tetap tidak terima, saya sampaikan bahwa saya akan bertanggung jawab, makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini," pungkasnya.
Adapun dalam kasus pembunuhan ini terdapat lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.