“Kemudian pada saat almarhum Yosua masuk, beliau langsung menarik almarhum Yosua di leher almarhum dan mendorong ke depan serta menyuruhnya berlutut yang mulia,” sambungnya.
Majelis hakim kemudian bertanya, “Itu saja?”
“Saya membantah juga tentang kata-kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada benarnya itu karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga. Dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak',” tegas Bharada E.
Ferdy Sambo sendiri sempat menepis dirinya ikut menembak Brigadir J. Namun, Bharada E mengaku melihat dengan matanya sendiri kalau eks Kadiv Prlopam itu menembak almarhum.
Bharada E menekankan, “Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua yang mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali. Terima kasih.”
“Terima kasih. Baik, bagaimana saudara terdakwa atas keterangan saksi, maaf, keterangan saksi atas bantahan keterangan terdakwa?” tanya hakim ke Ferdy Sambo.
Sambo menanggapi, “Saya tetap pada keterangan saya.”
“Oke, biarkan nanti majelis yang akan menilai ya,” tandas hakim.